Moses meyakini kasus tersebut masih akan terus berjalan. Namun, ia mengatakan harus memperhatikan apakah kejaksaan masih mengakomordir pasal yang disangkakan hingga sejauh mana.
Baca Juga: Heran! Komnas HAM Bela Istri Ferdy Sambo: Mereka Tak Pernah Sebegitu Konsen Bela Hak Keluarga Brigadir J..
Pasalnya, dalam proses pemeriksaan pemberkasan, bisa terjadi penghilangan pasal-pasal tertentu akibat bukti-bukti yang kurang.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kuasa hukum menyangkakan pasal 340 subsider pasal 338 dan juncto pasal 55 dan 56 terhadap tersangka.
“Bisa saja dalam pemeriksaan pemberkasan itu sekarang kabarnya sudah 91 P 20,” ujar Moses di kanal YouTube Most 1058 TV pada Selasa (30/8).
“Bisa saja ada pasal yang ‘dihilangkan’ karena mungkin ketika pemeriksaan terakhir penyidik itu tidak bisa memenuhi atau mencukupi bukti-bukti hingga menyebutkan atau menyertakan pasal 340,” lanjutnya.
Tanpa bermaksud mengajari para tersangka, Moses mencontohkan kondisi yang menyebabkan ada pasal yang dihilangkan, yaitu ketika para tersangka mencabut keterangannya.
“Misalnya para tersangka mencabut keterangannya. Ini kan sering kali terjadi ketika persidangan sudah mulai jalan, pengadilan sudah mulai berjalan, di tengah-tengah mereka mencabut seluruh keterangannya,” ujar Moses.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid