Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Baiquni Dipecat: Jangan Lupa Pak, Masih Ada Jenderal Bintang 1 yang Terlibat

- Sabtu, 03 September 2022 | 12:00 WIB
Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Baiquni Dipecat: Jangan Lupa Pak, Masih Ada Jenderal Bintang 1 yang Terlibat

Sanksi tersebut diberikan buntut ulahnya membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sanksi tersebut dijatuhkan berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Sidang berlangsung selama hampir 12 jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

"Dijatuhkan sanksi berupa pemberentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Dalam persidangan, Baiquni telah menyatakan banding. Dedi menyebut hal tersebut merupakan haknya selaku tergugat. 

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," katanya. 

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler