Setelah mendapat keterangan dari Bharada E, Kapolri kembali memeriksa Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam.
Untuk kedua kali Sambo membohongi Kapolri. Ia masih bertahan pada skenario pertama bahwa Brigadir J meninggal karena baku tembak dengan Bharada E.
Kapolri kemudian mendengar para penyidik Timsus yang memang dibentuk khusus di bawah Wakapolri, Irwasum dan Kabareskrim kesulitan menyelidiki kasus ini. Ini tak lepas dari ulah Sambo yang menggunakan pengaruhnya sebagai Kadiv Propam untuk mengintimidasi penyidik.
“Mereka (penyidik) sempat ketakutan karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Sambo),” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Budiman Tanuredjo dalam program Satu Meja The Forum yang dikutip dari Instagam Kompas TV.
Kapolri kemudian mengambil langkah taktis, menonaktifkan Ferdy Sambo. Selain itu, Kapolri juga membubarkan Satgasus yang dikepalai Ferdy Sambo. Sambo pun sejak saat itu dikarantina di tempat khusus bersama dengan loyalisnya yang terlibat kasus ini.
Dengan melucuti kekuasaan Sambo dan mengisolasi di tempat khusus, penyidik mendapat keleluasaan untuk memeriksa Sambo yang semula tak tersentuh. Sejalan dengan kelengkapan alat bukti dan saksi, penyidik menetapkan Sambo sebagai tersangka hingga memberhentikannya tidak dengan hormat melalui sidang kode etik Polri.
Dari titik inilah karier Sambo yang dibangun belasan tahun runtuh. Kini tinggal bagaimana konstruksi hukum yang disusun penyidik untuk menegakkan keadilan. Selebihnya ialah proses pengadilan yang akan dikawan Kejaksaan Agung RI.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid