DPR Bela Kemenkumham Beri Pembebasan Bersyarat 23 Napi Koruptor, Said Didu: Lama-lama Melegalkan Korupsi..

- Kamis, 08 September 2022 | 16:06 WIB
DPR Bela Kemenkumham Beri Pembebasan Bersyarat 23 Napi Koruptor, Said Didu: Lama-lama Melegalkan Korupsi..

Said Didu menilai korupsi lama-lama akan dilegalkan jika wakil rakyatnya seperti ini.

Baca Juga: Jokowi Berhasil Rebut Ruang Udara Natuna dari Singapura: 42 Tahun Dipimpin Jenderal Keok di Ketiak, 7 Tahun Dipimpin Tukang Kayu Benar..

Hal itu disampaikan Said Didu lewat akun Twitter pribadinya, pada Kamis 8 September 2022.

"Lama-lama akanĀ  melegalkan korupsi. Tapi rakyat tetap memilih wakil dan partai seperti ini," ujar Said Didu.

Lama-lama akan melegalkan korupsi.Tapi rakyat tetap memilih wakil dan partai seperti ini. https://t.co/44eDkux528

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut sepanjang September 2022 telah memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 23 narapidana atau napi koruptor.

"23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Halaman:

Komentar

Terpopuler