Namun, perusahaan media sosial tidak menangani masalah ini sendirian. Bisnis seperti ritel online, e- commerce, bank, dan beberapa lainnya juga berisiko. Mengapa organisasi-organisasi ini perlu waspada terhadap akun palsu dan bagaimana mereka bisa dirugikan? Melansir dari siaran resminya, Rabu (25/05) pakar Kaspersky Fraud Prevention telah menguraikan kasus paling umum di sini:
Ketika sebuah perusahaan mengalokasikan anggaran untuk program loyalitas mereka, tujuannya adalah untuk menarik pelanggan baru dan membantu membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan mereka. Penipu yang membuat akun palsu, bagaimanapun, sebagian besar dapat merusak upaya ini.
Fraud mengatakan para penipu online ini terpikat oleh potensi keuntungan, dengan US$48 triliun poin loyalitas yang tidak terpakai terakumulasi secara global. Banyak dari program ini, seperti yang menawarkan welcome bonus, biasanya mudah untuk mendaftar dan kerap tidak terlindungi oleh otentikasi dua faktor, sehingga memberikan banyak peluang untuk melakukan penipuan.
"Penipu dapat menggunakan atau menjual kembali welcome bonus, kode promo, atau hadiah pendaftaran lainnya, atau mereka dapat meningkatkan peluang memenangkan hadiah dalam promosi dengan berpartisipasi dari beberapa akun. Terkadang resellers tidak resmi juga dapat memanfaatkan skema ini, menggunakan welcome bonus dan kemudian menjualnya kembali di situs lain; ini kemudian disertai dengan manfaat tambahan berupa lebih banyak poin bonus program loyalitas dan potensi imbalan finansial," jelasnya.
Fraud menjelaskan 93% konsumen mengatakan ulasan online berdampak pada keputusan pembelian mereka. Maka, tidak mengherankan jika ulasan palsu telah menjadi hal biasa. Situasi ini mungkin bermanfaat bagi beberapa dealer yang tidak bermoral, tetapi dalam jangka panjang dapat membahayakan baik penjual maupun pasar yang mencantumkan produk.
Sebuah survei baru-baru ini mengungkapkan bahwa 67% konsumen khawatir tentang kredibilitas ulasan dan 54% akan meninggalkan pembelian mereka jika mereka mencurigai ulasan produk itu palsu. Platform apa pun yang memungkinkan penempatan ulasan palsu juga dapat dituduh melanggar hukum konsumen oleh otoritas terkait.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid