Belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan presiden 2 periode bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di Pemilu berikutnya.
Baca Juga: Heran, Anggaran MK Naik 4 Kali Lipat, Rizal Ramli: Apa Karena Ketuanya Ipar Jokowi?
Tentu saja pernyataan MK tersebut menuai reaksi dari publik. Ali Syarief menilai baik jabatan presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan.
Oleh karena itu, jikalau Presiden Jokowi sudah menjabat selama 2 periode, tidak bisa lagi menjadi pemimpin meski diposisikan sebagai wakil presiden.
“Menurut saya, opini pribadi, dasarnya konstitusi/UU, bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu, adlh pasangan sepaket. Karena Jokowi sdh 2 periode, walau dipasangkan sbg Wapres, ia tak bisa nyalon lg,” tulis Ali di kanal YouTube-nya pada Selasa (13/9).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid