Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Kasus Etik, Said Didu: Beliau Dicatat Sejarah atau Akan Membuat Sejarah? Hasilnya...
Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," tegas Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," tambahnya.
Hari ini nasib karir Ferdy Sambo ditentukan oleh Komisi Kode Etik PolriPutusan hari ini bersifat FINAL dan tidak dapat DIGANGGU GUGATSidang ini dipimpin oleh Jenderal Bintang 3 serta didampingi bintang 2Mestinya tidak ada TEKANAN kepada KKEP utk menegaskan PEMECATAN Sambo pic.twitter.com/psF8iHzyHn
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid