Sidang Banding Ferdy Sambo Telah Digelar, Nasib Karirnya Ada di Tangan Komisi Kode Etik Polri: Bersifat Final, Tak Bisa Diganggu Gugat!

- Senin, 19 September 2022 | 22:36 WIB
Sidang Banding Ferdy Sambo Telah Digelar, Nasib Karirnya Ada di Tangan Komisi Kode Etik Polri: Bersifat Final, Tak Bisa Diganggu Gugat!

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Kasus Etik, Said Didu: Beliau Dicatat Sejarah atau Akan Membuat Sejarah? Hasilnya...

Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Menolak permohonan banding pemohon banding," tegas Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," tambahnya.

Hari ini nasib karir Ferdy Sambo ditentukan oleh Komisi Kode Etik PolriPutusan hari ini bersifat FINAL dan tidak dapat DIGANGGU GUGATSidang ini dipimpin oleh Jenderal Bintang 3 serta didampingi bintang 2Mestinya tidak ada TEKANAN kepada KKEP utk menegaskan PEMECATAN Sambo pic.twitter.com/psF8iHzyHn

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar