Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, buka suara soal kejanggalan dalam kasus yang sering disebut KM50 tersebut.
Baca Juga: Sudah Disinggung Kapolri Listyo, Jokowi Diminta Buka Kembali Kasus KM50 dengan Bentuk TGPF: Tidak Ada Salahnya
Kamaruddin menyoroti kronologi tindakan yang disebut sebagai tembak menembak tersebut. Ia berpendapat Polda Metro Jaya seharusnya bisa lebih sabar menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab.
Itu karena, Polda Metro telah melayangkan surat panggilan dan memang belum waktunya Habib Rizieq untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Seharusnya pihak Polda bisa menunggu lebih sabar supaya mereka datang sendiri karena belum waktunya untuk datang tho?” ujar Kamaruddin di kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada Rabu (21/9).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid