"Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Lukas Enembe Disebut Jadi Sumber Dana Partai Demokrat, Denny Siregar: Oh.. Pantesan Dibela Mati-matian!
Komisi III, kata Sufmi Dasco, telah melakukan rapat internal pada Kamis pagi guna meminta kesediaan Guntur Hamzah, Sekretaris Jenderal MK, menjadi hakim konstitusi yang berasal dari DPR.
"Keputusan rapat internal Komisi III DPR itu menerima kesediaan Guntur sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," paparnya.
Menurut teori politik paling anyer, salah satu kiat rezim otoriter mempertahankan kekuasaannya ialah memperlemah Mahkamah Konstitusi (MK).Hakim-hakim konstitusi yg melawan kehendak rezim dicopot tanpa due process of law. Ini dialami Hakim MK Prof Aswanto hari ini di DPR.#Liberte# pic.twitter.com/f1pkAra3Ye
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid