Pasalnya, permainan tersebut dikatakan mengandung unsur perjudian sehingga banyak pihak yang merasa tidak setuju kepada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) yang membahas keharaman ini kali pertama.
Nahdlatul Ulama (NU) pun ikut membahas hal ini dan mencoba menjelaskan bagian mana dari permainan capit boneka tersebut yang dianggap sebagai perjudian.
Baca Juga: Ternyata NU Punya Fatma soal Hukum Memakan Kadal Gurun, Begini Keputusan soal Memakan Hewan Padang Pasir Itu
“Pertama, keharaman dan pengertian judi. Keharaman judi telah dinyatakan secara sangat jelas oleh Allah dalam Al-Qur'an surah Al-M?'idah ayat 90,” tulis NU pada Kamis (28/09/2022).
Kedua, permainan capit boneka harus menggunakan koin untuk mengaktifkan capitnya. Setiap 1 koin yang ditukar dengan uang Rp1.000, capitan hanya aktif selama 20 detik dan bisa digunakan untuk menangkap boneka jika beruntung.
Jika gagal, uang yang dikeluarkan akan hangus sehingga pemain harus mengeluarkan uang terus-menerus hingga mendapatkan boneka yang diinginkan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid