Kewenangan yang dimaksud Novel yaitu kewenangan KPK yang bisa menghentikan penyidikan tanpa adanya proses pengujian.
Baca Juga: Anies Baswedan Gabung Pemuda Pancasila, Denny Siregar Nyeletuk: Cuci Tangannya Keras Banget Supaya Gak Dibilang Bapak Politik Identitas..
Novel mengkhawatirkan hal tersebut dan dugaannya terbukti karena diduga digunakan untuk kepentingan politik jahat.
“Ini yang bahaya dan yang berbahaya lagi adalah ternyata dugaannya digunakan untuk kepentingan politik jahat,” ujar Novel di kanal YouTube-nya pada Minggu (2/10).
Mantan ketua KPK itu juga mengkhawatirkan setelah Anies nantinya ada tokoh atau partai politik lain yang dikerjai dengan cara yang sama.
“Saya khawatir, bukan cuma ini (pada Anies Baswedan) aja. Nanti ada saja tokoh-tokoh lain atau partai politik lain yang dikerjai dengan cara yang sama,” sambung Novel.
Berdasarkan laporan investigasi suatu media nasional, ada pemufakatan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka KPK.
Firli dirumorkan menginginkan Anies menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan ajang Formula E.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid