POLHUKAM.ID - Pengamat politik, Rocky Gerung, mengamini pernyataan pers yang dikeluarkan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi tentang uji materiil batas usia cawapres di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 9 Oktober kemarin. Menurut Rocky Gerung, presiden dan Mahkamah Konstitusi (MK) berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar demokrasi.
“Kemarahan publik harus diucapkan secara tegas bahwa rakyat menuntut keadilan konstitusi,” kata Rocky Gerung pada Rabu, 11 Oktober hari ini. “MK sekarang menjadi Mahkamah Keluarga.”
Gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden di Undang-Undang Pemilu ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia-kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Adapun Mahkamah Konstitusi kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.
Mahkamah Konstitusi disebut-sebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal in berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?