Pihak Singapura menganggap UAS menyebarkan Islam ekstrimis dan segregasi sehingga meninmbulkan kecemasan bagi warga Singapura yang multiras dan multiagama.
Juru Bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, bahwa dalam praktiknya setiap negara memiliki hak untuk menerima maupun menolak WNA yang hendak masuk. Hal ini tercatat dalam keimigrasian masing-masing negara.
"Dalam praktek negara selama ini, berdasarkan yurisdiksi dan ketentuan hukum di suatu negara, serta berdasarkan banyak pertimbangan, sebuah negara bisa saja tidak menerima seseorang (masuk ke negaranya)," kata Faizasyah dalam pengarahan media secara daring, Kamis (19/5/2022).
Berdasarkan ketentuan negara masing-masing, sebuah negara pun seharusnya tidak diwajibkan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan negara menolak seseorang masuk ke wilayah teritorial negaranya. Sebab sudah diatur dalam undang-undang yang memang bersifat rahasia.
"Negara tidak harus memberikan penjelasan mengenai alasan mereka menolak seseorang masuk negaranya," ujarnya.
Mengenai UAS, Faizasyah mengatakan, langkah pemerintah Indonesia adalah bagian dari perlindungan WNI. Sebab di manapun perwakilan RI berada, maka akan mencoba memberikan bantuan pada WNI yang menghadapi permasalahan.
"Jadi apa yang kita alami kemarin, ada laporan permasalahan yang disampaikan ke warga negara kita secara terbuka untuk itulah kita akan mencari tahu mintakan informasi lebih lanjut," ujarnya.
Kendati demikian, tidak hanya Singa[ura saja yang menolak WNA masuk ke negaranya. Indonesia juga tercatat telah menolak WNA masuk dengan berbagai alasan keimigrasian.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid