Singapura Cekal UAS, Indonesia Tolak Kedatangan 452 WNA

- Jumat, 20 Mei 2022 | 08:10 WIB
Singapura Cekal UAS, Indonesia Tolak Kedatangan 452 WNA

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha mencatat terdapat 452 WNA yang sudah ditolak masuk ke RI dengan berbagai alasan, dari 452 itu, sebanyak 152 adalah warga negara Singapura. Angka itu didapat hanya tahun ini saja, dari Januari 2022 hingga 17 Mei 2022.

"Setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kebijakan keimigrasian masing-masing. Siapa yang dapat masuk dan siapa yang tidak dapat masuk," jelas Judha.

Judha juga menjelaskan perbedaan antara deportasi, penolakan dan bebas visa. Judha menjelaskan, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari suatu wilayah keimigrasian.

Hal ini berlaku bagi seseorang yang telah melewati tempat pemeriksaan imigrasi dan ia sudah mendapat cap masuk ke suatu wilayah tersebut. Setelah itu seseorang tersebut melakukan pelanggaran, ditangkap dan dideportasi.

Baca Juga: Buat Abdul Somad, "Kemarin Kasih Pujian ke Singapura, Eh Sekarang Mau Mengencingi"

"Sementra itu penolakan masuk atau istilahnya notulen dan notulen ini yang bersangkutan belum lewati tempat pemeriksaan imigrasi, masih tahap pemeriksaan dan sudah ditolak masuk, dan sesuai undang-undang negara tidak bisa mengungkapkan alasan penolakan," kata Judha.

Mengenai kebijakan bebas visa, Judha menjelaskan bahwa adanya perjanjian bebas visa ke Indonesia dengan negara lain dan sebaliknya termasuk dengan negara-negara Asia, tidak mengambil alih kedaulatan setiap anggota negara ASEAN untuk tetap bisa menolak setiap warga negara yang memang tidak diizinkan masuk.

"Kebijakan penolakan itu pun sudah dilakukan oleh Indonesia," katanya.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler