Berdasarkan hasil visum tersebut, diketahui korban telah mengalami dugaan pencabulan.
Berdasarkan laporan ibu korban, RS ditangkap anggota Polresta Kendari pada Jumat (12/05/2023).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Salah satu alat bukti adalah hasil visum et repertum korban.
Baca juga: Polisi Ringkus Sopir Angkot yang Sekap dan Cabuli Siswi SMK di Cianjur
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak," tutur dia.
Kini RS telah diamankan di Mapolresta Kendari dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bayi Usia 2 Tahun Alami Peristiwa Memilukan, Diketahui Usai Ibunya Menemukan Bercak Darah di Popok
Sumber: regional.kompas.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid