Daftar 5 Menteri di Kabinet Jokowi yang Ditangkap karena Korupsi, Terbaru Johnny G Plate

- Kamis, 18 Mei 2023 | 06:01 WIB
Daftar 5 Menteri di Kabinet Jokowi yang Ditangkap karena Korupsi, Terbaru Johnny G Plate

TRIBUNMANADO.CO.ID�-�Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G.

Johnny G Plate menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Di bawah kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden, sejak tahun 2014 sudah ada lima menterinya yang ditangkap KPK.

Kelima Menteri tersebut adalah Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi,�Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri Sosial non aktif Juliari Batubara dan terbaru Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Korupsi dan Rugikan Negara Sebesar Rp 8,32 Triliun

Berikut ini penjelasan terkait kasus para Menteri tersebut.

1. Kasus Idrus Marham

Setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham resmi bebas.

Mantan�Menteri Sosial�tersebut bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP)" Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham.

Hukuman mantan Menteri Sosial itu pun berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Baca juga: Johnny G Plate Dicopot Surya Paloh dari Jabatan Sekjen Partai NasDem setelah Jadi Tersangka Korupsi

2. Kasus Imam Nahrawi

Ia divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Diketahui, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.

Suap tersebut didapatkan dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.

3. Edhy Prabowo

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Halaman:

Komentar