POLHUKAM.ID, JAKARTA - Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Salah satu anggota kabinet, yaitu Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate bahkan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5).
Johnny G Plate menjadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diperiksa tiga kali dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu.
Kuntadi menjelaskan Johnny selaku menteri tentu mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Ragam kejanggalan tersebut telah terbuka dan dinilai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Kejanggalan yang dinilai melibatkan menteri tersebut mulai dari perencanaan, sampai dengan pengadaan dan tender, hingga penganggaran-pencairan, serta realiasi proyek, dan juga pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Sebelum Johnny G Plate, dalam kasus itu telah ditetapkan lima tersangka lain yaitu AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Penetapan Menkominfo sebagai tersangka ini menandai makin meluasnya langkah bersih-bersih yang dilakukan pemerintah.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid