Dishub Tutup U-Turn, Berlakukan Sistem Satu Arah di Jakarta

- Jumat, 19 Mei 2023 | 08:01 WIB
Dishub Tutup U-Turn, Berlakukan Sistem Satu Arah di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka mengatasi kemacetan lalu lintas di sejumlah lokasi, Dishub DKI melalui jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, melakukan rekayasa lalu lintas dengan memberlakukan sistem satu arah (SSA) dan penutupan U-Turn atau putaran jalan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan sistem satu arah (SSA) akan diberlakukan di Jalan Pondok Pinang 3, Jalan H Muhi Raya sampai dengan Gang Bidan, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Menurut Bernard, SSA diberlakukan di Gang Bidan karena akses jalannya sempit jika dilalui dua kendaraan.

Baca juga: Subsidi Kendaraan Listrik Dievaluasi, Mau Dibikin Lebih Simpel

Sementara di Jalan Pondok Pinang 3 ada pasar tumpah yang kerap memicu kemacetan dan perselisihan antar warga dengan pengguna jalan.

Sedangkan di Jalan H Muhi Raya, SSA diterapkan lantaran sering terjadi antrian panjang kendaraan di lokasi ini.

"Kita sudah koordinasikan dengan OPD terkait, unsur kepolisian dan masyarakat. Kita juga sudah lakukan uji coba pada 8 Mei lalu di lokasi tersebut," ujar Bernad, dalam keterangan tertulis (18/5/2023).

Baca juga: Selis E-Max Long Range, Jarak Tempuh Sejauh 230 Km

Halaman:

Komentar

Terpopuler