POLHUKAM.ID, LAMPUNG UTARA - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan seorang pria berinisial YW (20) sebagai tersangka akibat ulahnya yang mengirimkan foto kelamin melalui pesan whatsapp.
Foto vulgar tersebut dikirimkan kepada seorang korban berinisial R.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan pelaku merupakan warga Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
"Tersangka YW ditangkap polisi pada Jumat 19 Mei 2023 pukul 11.30 WIB, di Desa Negeri Galih Rejo, Kec Sungkai Tengah," kata dia, Sabtu (20/5).
Sebelum menangkap tersangka polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, lalu melanjutkan dengan gelar perkara.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid