AR mengira korban pulang ke Kelurahan Dara, namun setelah AR cek ke kos, korban tidak ada.
"Korban dikira oleh temannya AR lari menuju kost," ujarnya, Minggu (21/5/2023).
Berdasarkan keterangan saksi kata Punguan, korban dalam kondisi mabuk sempat berdiri di tengah jalan.
Kemudian ditegur oleh para tersangka.
Namun teguran itu diabaikan oleh korban, hingga terjadi cek cok dan terjadilah perkelahian.
"Korban dan tersangka sama-sama dalam keadaan pengaruh alkohol," katanya.
Usai berkelahi di jalan raya lanjut Kasat, korban melarikan diri ke arah Jembatan Gantung.
Baca juga: Kronologi Pemuda NTT di Kota Bima Tewas Dikeroyok 3 Orang, Awalnya Pergi Belanja ke Toko Sembako
Selain dipukul menggunakan tangan, korban juga dilempar menggunakan balok kayu oleh satu pelaku pada saat korban berada dalam sungai.
"Korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat terkena balok kayu yang dilemparkan oleh salah satu terduga pelaku," ungkapnya.
Atas kejadian itu ungkap Kasat, 2 orang terduga pelaku yakni FR dan IM sudah ditetapkan tersangka dan disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Sub 351 ayat 3, tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sedangkan satu orang berinisial ZK belum ditetapkan tersangka, karena keterlibatannya dalam kasus itu masih didalami.
(*)
Sumber: lombok.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid