“Dalam aksinya, mereka hanya membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 detik untuk mencuri motor dengan bantuan kunci T yang telah dimodif,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.
Kedua pelaku kini harus mendekam di penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal kurungan penjara 5 tahun.
“Kami mengimbau bagi seluruh masyarakat khususnya yang ada di kawasan Sidoarjo Kota untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Jika diperlukan maka bisa digunakan kunci pengaman ganda agar tidak terjadi tindak pidana pencurian,” ujarnya. (nul/vga)
Sumber: radarsidoarjo.jawapos.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid