Kasus Korban KDRT Malah Jadi Tersangka Kini Berstatus 'Hold', Ini Penjelasan Polda Metro

- Kamis, 25 Mei 2023 | 22:00 WIB
Kasus Korban KDRT Malah Jadi Tersangka Kini Berstatus 'Hold', Ini Penjelasan Polda Metro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya memutuskan untuk menangguhkan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan dan dialami oleh paangan seorang suami berinisial BB dan istrinya berinisial PB. Penangguhan itu dilakukan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak hingga kondisinya sudah membaik, baik fisik maupun psikisnya. 

“Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wahyu Andiko kepada awak media, Kamis (25/5).

Selain menangguhkan penanganan kasusnya, pihak kepolisian juga telah menangguhkan penahanan tersangka istri yang sebelumnya ditahan. Sementara tersangka suami masih menjalani perawatan, karena alat kelaminnya terluka parah akibat pertikaian dengan tersangka PB. Penyidik telah menetapkan kedua-duanya sebagai tersangka, setelah saling melapor.

Namun meski penanganan kasus KDRT itu ditangguhkan tetapi, kata Trunoyudo, tidak serta merta perkaranya dihentikan. Karena, kata Trunoyudo, penyidik tetap akan bekerja mengusut kasus KDRT pasutri warga Depok, Jawa Barat itu sesuai prosedur.

"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," terang Trunoyudo.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan KDRT yang dialami dan dilakukan oleh pasutri berinsial PB dan BW di Depok, Jawa Barat. Sehingga kasus yang sempat viral di media sosial ini akan ditangani penyidik dari Subdit Perempuan dan Anak-anak (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"(Kasus KDRT) Ini sudah menjadi perhatian publik, melihat juga pada aspek konteks kapabilitas, kelengkapan piranti, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum," kata Trunoyudo

Selain itu, Trunoyudo mengatakan, di Polda Metro Jaya juga ada satuan subnya itu adalah Subdit Renakta karena ini adalah lex specialis dari subjek undang-undang KDRT. Namun demikian, penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani awal perkara ini tetap dilibatkan. Dalam kasus keduanya, baik PB maupun BB telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran keduanya saling melapor atas dugaan KDRT.

 "Tetap akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok. Sebab sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok," tutur Trunoyudo. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler