TRIBUNKALTIM.CO - Beginilah tampang Mario Dandy dibawa ke Kejari Jakarta Selatan, tangan terborgol dan hanya lempar senyum keawak media.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kini memasuki babak baru.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora menjalani proses tahap dua.
Yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Mario Dandy mengenakan kemeja tahanan oranye, celana pendek hitam dan sandal jepit.
Baca juga: Terbaru Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Kini Anak Rafael Alun Disarankan Jadi Duta Free Kick
Tangannya terborgol tali ties.
Begitu juga dengan pakaian yang digunakan Shane Lukas.
Mario Dandy terlihat berjalan sembari diapit dua petugas.
Mario Dandy terlihat mengganti gaya rambutnya dari yang terakhir muncul ke publik beberapa waktu lalu.
Terlihat Mario Dandy tampak baru saja mencukur rambutnya menjadi lebih rapih.
Sembari berjalan, Mario Dandy tampak tersenyum dari balik maskernya kepada awak media.
Ia pun sempat mengangkat tangannya bak menyapa awak media.
Meski begitu, Mario Dandy hanya bungkam ketika ditanya awak media soal kasusnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, bahwa pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti akan dilakukan di Kejari Jakarta Selatan siang ini.
"Iya (akan dilimpahkan tahap dua), kata Ade ketika dikonfirmasi, Jumat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Dalam hal ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: Terbaru! Berkas Kasus Mario Dandy Mandek, Kuasa Hukum AG dan Keluarga Korban Kompak Buka Suara
Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah
Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu Primer
Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid