SURABAYA, KOMPAS.com - M Sodiq bersaksi perihal fee proyek dalam agenda sidang lanjutan kasus jual beli jabatan dan fee proyek terdakwa R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Sodiq terlibat aktif dalam pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) dan tender atau lelang hingga menerima fee proyek.
Sedangkan uang yang Sodiq terima diduga ada yang mengalir ke oknum APH di Kejaksaan Negeri Bangkalan dan orang Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti.
"Waktu itu ada uang yang diserahkan Pak Fahad (Ketua DPRD Bangkalan) kepada saya, yang dimasukan dalam tas besar. Uang itu sebesar Rp 1 miliar, untuk diserahkan ke Jaksa Iqbal," kata Sodiq.
Baca juga: Istri Muda Bupati Nonaktif Bangkalan Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Suaminya
Dalam penjelasan Sodiq yang menjadi fakta persidangan, uang yang disetorkan kepada oknum jaksa itu terkumpul serkitar Rp 1,5 miliar dan ditukarkan dalam bentuk dolar karena permintaan oknum jaksa tersebut.
Sedangkan rincian uang Rp 1,5 miliar itu didapat dari Mohammad Fahad Rp 1 miliar dan sisa dari setoran fee proyek tahun 2020 sebanyak Rp 600 juta.
"Dari fee proyek tahun 2020 seingat saya. Saya terima dari kontraktor sebanyak Rp 1,5 miliar itu peruntukanya untuk cicilan mobil Fahad sebanyak Rp 900 juta ke Pegadaian di Bangkalan, Sisa tinggal Rp 600 juta untuk dibelikan mobil Rp 250 juta agar dikasihkan ke saudara Hadi selaku penyuplai kambing etawa, sisa Rp 350 juga itu juga disetorkan ke oknum jaksa," beber Sodiq.
Setiap uang yang diterimanya dari siapapun, Sodiq selalu melaporan kepada terdakwa RALAI.
"Saya selalu laporan, kalau fee tahun 2020 itu sisanya saya kasihkan ke jaksa, jadi akumulasinya sekitar Rp 1,5 miliar lebih itu saya ditukarkan dolar, karena pak jaksa minta begitu," ungkap dia.
Saksi Sodiq menyerahkan uang tersebut sekitar Februari tahun 2020 sebelum persidangan kasus korupsi kambing etawa di Bangkalan berlangsung.
Uang yang sudah dalam bentuk dolar itu dimasukan dalam tiga kain batik yang kemudian dimasukan dalam kotak.
Sodiq langsung mengantarkan uang itu ke rumah dinas Jaksa di Kabupaten Bangkalan untuk uang pengamanan anak almarhum Fuad Amin yaitu Mohammad Makmun Ibnu Fuad yang saat itu sedang menjabat Bupati Bangkalan 2013-2018 agar tidak terseret.
Sedangkan pada 2021, uang diduga juga mengalir ke orang kepercayaan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Teliti yaitu Tyas Pambudi sebanyak Rp 3,4 miliar.
Keterlibatannya Tyas Pambudi dalam hal ini karena Tyas menerima setoran uang dari Sodiq sebanyak Rp 3,4 miliar secara bertahap.
Sodiq bercerita kepada JPU, dia dikenalkan terdakwa RALAI dengan Tyas.
"Awalnya tahun 2021 saya dikenalkan oleh RALAI dengan saduara Tyas di Pendopo, pertamanya diperkenalkan terus selanjutnya biar langsung saja. Terdakwa bilang kalau Tyas ini orangnya Ketua DPD La Nyalla," papar dia.
Saat itu, kata dia, Tyas ini menawarkan ada program anggaran pemerintah pusat yang siap digelontorkan ke Kabupaten Bangkalan.
Nilai anggaran yang disampaikan Tyas kepada Sodiq Rp 17 miliar untuk proyek spam kemudian bertambah menjadi Rp 79 miliar.
"Itu katanya untuk pembangunan spam, awal Tyas ini minta uang sebesar Rp 500 juta katanya untuk keperluan perencanaan, sudah kami kasihkan ke Tyas," ucap dia.
Uang Rp 500 juta ini patungan dari 6 ketua asosiasi kontraktor yang ada di Bangkalan sebagai pemenang lelang proyek tahun 2021, semua itu atas sepengetahuan terdakwa RALAI.
Baca juga: Bus Pengangkut Rombongan Calon Haji Pamekasan Alami Kecelakaan di Bangkalan
Kemudian, setelah itu, lanjut Sodiq, ada pembayaran lagi sebanyak Rp 1,4 miliar ke Tyas yang mana angka itu muncul 2 persen dari total anggaran proyek sebanyak Rp 79 miliar itu.
"Saat membayarkan yang kedua teman-temn (ketua asosiasi) sudah curiga takut tidak ada pengerjaan, sudah dibayarkan dulu," kata dia.
Untuk mencapai angka permintaan Tyas ada keterlibatan oleh kontraktor lainnya yaitu bernama Imam Syafii yang mana Sodiq juga dipertemukan oleh terdakwa RALAI di sebuah hotel di Surabaya.
Tujuan pertemuan untuk meng-cover anggaran mega proyek dari pemerintah pusat itu yang nantinya akan dikerjakan bersama.
"Yang dari saya dan teman-teman (6 ketua kontraktor) total Rp 1,9 miliar terus dari Imam Rp 1,5 miliar," kata dia.
Setelah itu, Tyas kembali meminta 2 persen lagi, namun saat itu Sodiq dan kontraktor lainnya sudah angkat tangan tidak bisa memenuhi kebutuhan Tyas perihal anggaran proyek Spam itu.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid