Saksi Sodiq Bongkar Aliran Dana Fee Proyek, Sebut Ada Uang Miliaran ke Jaksa dan Orang Dekat Ketua DPD RI

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:30 WIB
Saksi Sodiq Bongkar Aliran Dana Fee Proyek, Sebut Ada Uang Miliaran ke Jaksa dan Orang Dekat Ketua DPD RI

Dirinya melaporkan juga kepada terdakwa bahwa sudah tidak kuat lagi.

Ternyata pada akhirnya anggaran mega proyek Rp 79 miliar sampai saat ini tidak ada.

"Kami sudah ragu, ternyata tidak ada juga sampai sekarang," papar dia.

M Iqbal Firdauzi menyangkal semua pernyataan saksi Sodiq dalam persidangan.

Dirinya mengaku tidak pernah meminta dan menerima uang yang katanya sudah berbentuk dolar dari Sodiq, perihal kasus yang sedang ditanganinya.

"Saya tidak pernah meminta uang dan menerima uang yang berkaitan dengan kasus kambing etawa," kata dia, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsAap, Sabtu (27/5/2023).

Penjelasan Iqbal, bahwa saat itu dirinya sedang menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan tidak pernah bertemu dengan pejabat siapapun kecuali ketika menghadiri acara kedinasan mewakili pimpinannya.

Pertemuan tersebut karena kebetulan menunggu acara dimulai yang sifatnya umum.

"Saya tidak pernah bertemu dengan beberapa pejabat atau anggota dewan yang sifatnya tertutup, jadi semua yang disampaikan Sodiq ini tidak benar dan terkesan ngawur," imbuh dia.

Sementara itu, pengakuan Tyas Pambudi menyatakan, kenal dengan terdakwa RALAI dari Ketua DPD RI La Nyalla, kemudian diberikan nomor telepon terdakwa dari La Nyalla.

"Saya kenal dan dapat nomor telepon terdakwa dari pak La Nyalla, saya tawarkan pekerjaan spam dan peningkan jalan dari kementiran PUPR," kata Tyas, kepada JPU dalam persidangan.

Tyas juga mengakui bahwa dirinya menerima uang dari saksi Sodiq perihal pengondisian mega proyek tersebut.

Pertama sebesar Rp 500 juta, lalu Rp 1,4 miliar dan Rp 1,5 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 3,4 miliar.

Baca juga: Kasus Suap Jabatan di Bangkalan, Calon Kadis Menghadap Bupati dan Bilang Sudah Siapkan Uang

Dari penjelasan Tyas, setelah penawaran Tyas diterima oleh orang terdakwa dan beberapa uang sudah diserahkan, kemudian terdakwa Ra latif bersama Sekda Bangkalan Taufan Zairinsyah, Kepala Dinas PUPR Ishak Subdiyo dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Eko Setiawan datang ke kantor L Nyalla Mataiti dengan tujuanya untuk menyerahkan proposal pengajuan proyek.

"Semua uang itu diserahkan kepada Bernard dia pegawai kementrian PUPR. Setelah uang itu masuk ke dia. Tidak ada kejelasan dari Bernard," tutur dia.

Tyas juga mengaku tidak pernah berkomunikasi lagi dengan terdakwa ketika tak ada kabar lanjutan dari Bernard.

Rikhi Bm selaku Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perihal anggaran yang mengalir ke oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bangkalan dan orang kepercayaan ketua DPD La Nyalla.

"Ya Kalau kami kan perkaranya perihal gratifikasi ini kami membutuhkan keterangan, bahwa yang menerangkan benar ada. Kalau memang kebenaran dia (Sodiq) uangnya sampai atau tidak, itu menjadi perkara lain," ucap Rikhi, usai persidangan kepada Kompas.com.

Dari penjelasan Sodik, lanjut Rikhi, uang yang mengalir ke oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bangkalan atas sepengetahuan dan kepentingan terdakwa RALAI.

"Tadi uang tersebut adalah perihal untuk pengurusan mendapatkan proyek, ini lain kasus dan menjadi perkara baru, lain lagi. Kan besar itu yang kejaksa. Tapi, itu di luar perkara ini, yang jelas uang itu dialirkan ke sini, ke sini, kata Sodiq itu untuk kepentingan Bupati," papar dia.

Perihal fakta dalam persidangan yang disampaikan oleh Sodiq, JPU selalu melaporkan kepada penyidik KPK.

Baca juga: Anggota KPU Bangkalan Akui Terima Rp 150 Juta dari Sekda soal Pengondisian Lembaga Survei untuk Mantan Bupati RALAI

Akan tetapi perihal dua aliran uang tersebut apakah akan menjadi perkara baru, Rikhi mengaku hal itu bukan kewenangannya.

Dia sedang fokus terhadap perkara yang ada agar bisa dibuktikan.

"Setiap hasil persidangan selalu kami laporkan ke penyidik KPK dari hal itu akan menjadi membuka laporan baru lagi itu bukan urusan kami ada bagiannya masing-masing kami fokus di perkara terdakwa ini dulu," ujar dia.

Sodiq diperiksa dengan 7 orang lainnya yaitu, lima orang kontraktor di antaranya Abdul hafit, R Sigit Kurniawan, Subhan Evendy, Januar Perdana dan Tyas Pambudi, Kepala Sub Bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) M Ridwan serta istri muda terdakwa RALAI Ayu Khoirunita yang menolak jadi saksi, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).

Sumber: regional.kompas.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler