Suami korban yang begitu percaya, akhirnya menyerahkan 10 tabung elpiji 3 Kg yang kosong kepada tersangka.
Namun hingga pada 27 Mei, tersangka SA tidak juga mengantarkan 50 tabung elpiji 3 Kg, sebagaimana yang telah dijanjikan kepada korban.
"Bahkan nomor hand phone korban telah diblokir oleh tersangka. Akhirnya pada 27 Mei korban melaporkan hal tersebut kepada Polres Nunukan," ujar Lusgi.
Baca juga: Penumpang Speedboat Reguler Pagi Nunukan-Tarakan Terpantau Sepi, Simak Jadwal Keberangkatan Hari ini
Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polres Nunukan pada Sabtu (27/05/2023), di rumahnya.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.100.000. Rinciannya, uang tunai Rp1.500.000 dan tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 10 tabung yang mana harga per tabung Rp160.000," ungkap Lusgi.
Terhadap tersangka SA dipersangkakan Pasal 378 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penulis: Febrianus Felis
Sumber: kaltara.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid