WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra, ASR alias Tukul tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Saat menunggu jadwal persidangan, Tukul�sementara waktu dititipkan di Lapas Paledang Bogor.
"Karena ini perkara anak, ini kita tahan di Lapas Paledang," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, akhir pekan ini.
Baca juga: Tukul Pembunuh Arya Saputra Mengecoh Serse Polresta Bogor Kota selama 62 Hari, Ini yang Dilakukan
Tukul diserahkan ke JPU bersama sejumlah barang bukti atas perbuatannya yang dilakukan pada 10 Maret 2023.
"Kejari Kota Bogor telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama ASR alias Tukul," kata Sigit.
Sigit menambahkan Tukul didampingi oleh panasehat hukum dan juga keluarganya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas tersangka ASR alias Tukul sudah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas-berkas ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk segera dipersidangkan.
Baca juga: Tukul Residivis yang Tega Bacok Almarhum Pelajar Arya Saputra, Ini Catatan Kriminalnya
"Kalau (jadwal) persidangan nanti nunggu penetapan dari hakim. Jadi nanti kita limpah, nanti penetapan hakim dan penatapan hari sidangnya itu nanti di PN Bogor yang menetapkan," lanjut dia.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid