Ringkus Dua Pengedar Ganja Seberat 4 Kg, BNN: Modusnya Menggunakan Jasa Ekspedisi

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 00:40 WIB
Ringkus Dua Pengedar Ganja Seberat 4 Kg, BNN: Modusnya Menggunakan Jasa Ekspedisi

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo, Jawa Timur meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram.

Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto mengatakan kedua tersangka yang ditangkap berinisial FD, warga Taman Pondok Jati, Desa Geluran, Kecamatan Taman, dan RY beralamat di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni melakukan transaksi narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman paket ekspedisi," katanya pula, Jumat (17/6/2022).

Ia mengatakan, tersangka FD yang ditangkap mendapatkan tugas mengarahkan kurir ekspedisi sebelum mengirimkan paket sesuai alamat yang tertera yakni Taman Pondok Jati Geluran ke alamat lain.

"Kemudian, saat kurir mengantar paket ke alamat lain tersangka FD menghubungi MAN (DPO, Red) untuk mengambil paket tersebut sesuai alamat yang sudah diarahkannya," ujarnya lagi.

Halaman:

Komentar

Terpopuler