TANJUNGBALAI, METRODAILY – Pemuda berinsial DD (23) ditangkap ppolisi karena dilaporkan telah mencabuli gadis di bawah umur. Warga Jampalan Dusun XVIII Kelurahan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini ditangkap Kamis (25/5/2023).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan, DD ditangkap karena telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Awalnya, DD dan korban berkenalan sekitar Desember 2022. Kemudian mereka berpacaran.
Pada Februari 2023, DD mengajak korban jalan-jalan dengan meminta izin dari orang tua korban. Pelaku kemudian membawa korban ke penginapan. Di sana, DD mencabuli korban dengan janji akan setia dan menikahi korban.
Pelaku kemudian kembali melakukannya, kali ini dengan ancaman akan memberitahu teman korban bahwa korban tidak perawan lagi. Korban pun menurut dan melakukannya hingga tiga kali.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid