TANJUNGBALAI, METRODAILY – Pemuda berinsial DD (23) ditangkap ppolisi karena dilaporkan telah mencabuli gadis di bawah umur. Warga Jampalan Dusun XVIII Kelurahan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini ditangkap Kamis (25/5/2023).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan, DD ditangkap karena telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Awalnya, DD dan korban berkenalan sekitar Desember 2022. Kemudian mereka berpacaran.
Pada Februari 2023, DD mengajak korban jalan-jalan dengan meminta izin dari orang tua korban. Pelaku kemudian membawa korban ke penginapan. Di sana, DD mencabuli korban dengan janji akan setia dan menikahi korban.
Pelaku kemudian kembali melakukannya, kali ini dengan ancaman akan memberitahu teman korban bahwa korban tidak perawan lagi. Korban pun menurut dan melakukannya hingga tiga kali.
Korban kemudian memberitahukan apa yang telah dialaminya kepada orangtuanya dan kemudian orangtuanya memutuskan melaporkan ke Polres Tanjungbalai.
Atas laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung balai Ipda DJH Manullang melakukan penyelidikan terhadap perkara dan kemudian menangkap pelaku.
Turut diiamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit handphone merk Xiaomi.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” kata Eri. (Vin)
Sumber: metrodaily.jawapos.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos