Korban kemudian memberitahukan apa yang telah dialaminya kepada orangtuanya dan kemudian orangtuanya memutuskan melaporkan ke Polres Tanjungbalai.
Atas laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung balai Ipda DJH Manullang melakukan penyelidikan terhadap perkara dan kemudian menangkap pelaku.
Turut diiamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit handphone merk Xiaomi.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” kata Eri. (Vin)
Sumber: metrodaily.jawapos.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid