Modus Menikahi, Pemuda Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur

- Senin, 29 Mei 2023 | 11:54 WIB
Modus Menikahi, Pemuda Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur

Korban kemudian memberitahukan apa yang telah dialaminya kepada orangtuanya dan kemudian orangtuanya memutuskan melaporkan ke Polres Tanjungbalai.

Atas laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung balai Ipda DJH Manullang melakukan penyelidikan terhadap perkara dan kemudian menangkap pelaku.

Turut diiamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit handphone merk Xiaomi.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” kata Eri. (Vin)

Sumber: metrodaily.jawapos.com

Halaman:

Komentar