Rakyat Tidak Peduli Sistem Pemilu
Reaksi kekanak-kenakan atas nama rakyat yang disampaikan para elite politik tersebut dipastikan tidak mewakili kebutuhan dan kepentingan rakyat. Reaksi tersebut hanya mewakili keresahan mereka sendiri.
Ancaman tidak mampu memenuhi parliamentary threshold, serta pengurangan jumlah kursi di DPR tentu menakutkan mereka. Sehingga pesan "ancaman" harus dikirim segera ke MK.
Parpol pendukung sistem proporsional tertutup juga setali tiga uang dengan Kobar TSPT, sama-sama tidak mewakili kebutuhan dan kepentingan rakyat. Kelompok yang kerap menyatakan sistem proporsional terbuka menyuburkan money politics dan liberalisasi pemilu pun demi kepentingan kekuasaan parpol.
Kelompok ini ingin menertibkan dan mengendalikan para caleg agar tunduk dan patuh kepada parpol. Praktik money politics yang berlangsung terbuka harus diubah menjadi tertutup. Semua harus dikanalisasi dan dikendalikan oleh parpol.
Kelompok ini juga pasti akan mendorong hidupnya kembali mekanisme "recall" bagi anggota DPR yang tidak "patuh dan tertib".
Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat memilih sebagai pendukung Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka. Namun pergerakan dan perjuangan Kornas tidak sama dan sebangun kelompok taman kanak-kanak yang suka "baperan".
Atas polemik yang terjadi akibat rumor tersebut, Kornas menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa ancaman kedelapan Fraksi DPR terhadap MK adalah ancaman serius dan tidak boleh dianggap main-main. Ancaman emosional khas anak-anak tersebut menunjukkan rendahnya kualitas anggota DPR.
Maka telah ditemukan hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk mengubah sistem pemilu yang membuat orang-orang seperti mereka tidak menjadi anggota DPR.
Kedua, bahwa MK RI sebagai lembaga produk reformasi, diminta untuk tidak dipengaruhi tekanan politik dari pihak manapun. Sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menguji UU terhadap Konstitusi, maka MK tidak boleh dipersekusi atas proses dan hasil keputusannya.
Ketiga, bahwa parpol dan DPR adalah lembaga publik yang menggunakan anggaran negara dan publik. Maka pimpinan parpol dan DPR sekalipun, tidak dibenarkan menyampaikan ancaman ke lembaga negara lainnya.
Pimpinan parpol dan DPR tidak dibenarkan menyampaikan pernyataan yang dapat memicu dan memacu "chaos politik", keresahan, dan kegaduhan politik.
Pimpinan parpol dan DPR diminta menghormati hak warga negara yang menempuh jalur hukum melalui MK RI. Pengungkapan identitas warga negara termasuk afiliasi politiknya tidak boleh ditujukan untuk mendiskreditkan, melecehkan, dan merendahkan dirinya sebagai warga negara.
Keempat, bahwa proses persidangan hingga pengambilan dan pembacaan keputusan masih berjalan di MK. Maka semua pihak diminta untuk menahan diri dan tidak menciptakan polemik yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Kelima, bahwa para pemimpin lembaga negara diminta untuk tetap fokus pada tugas utama, pokok, dan fungsi masing-masing. MK sebagai lembaga peradilan harus dijaga netralitas, independensi, dan kewibawaannya.
Maka semua pihak yang berusaha memengaruhi MK melalui tekanan politik, ancaman revisi UU dan evaluasi anggaran harus segera menghentikan tekanan dan ancamannya. Jika terus dilakukan, maka Kornas akan menggalang kekuatan untuk melawannya.
Kornas mengajak semua warga negara untuk tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Tetap percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai kebutuhan serta keutuhan rakyat Indonesia.
Kita semua berharap, seluruh tahapan dan proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. Pemilu 2024 harus semakin meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkokoh persatuan bangsa Indonesia.
*Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid