Dia terancam Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ujarnya.
Agus mengatakan motif dari aksi bakar sekolah ini adalah sakit hati.
"Tersangka merasa tidak diperhatikan. Karena alasan itu tersangka nekat melakukan tindak melawan hukum,” jelasnya.
Tepisah, R mengaku nekat melakukan bakar sekolah karena sejak kelas 7 sudah mulai dibully oleh teman sekolahnya.
Bahkan, dirinya juga mengaku pernah dikeroyok oleh sejumlah siswa karena alasan yang tidak jelas.
"Kurang lebih sudah 6 bulan saya dibully. Pernah saya juga dikeroyok oleh kakak kelas dan teman satu kelas. Saya sudah laporkan ke guru tapi tidak ada tindak lanjut," tuturnya.
Dirinya mengaku pernah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari oknum guru di sekolah tersebut dimana tugas dan hasil karyanya tidak dihargai.
"Saat saya mengumpulkan tugas langsung disobek dan karya saya juga tidak pernah diakui. Jadi saya merasa sakit hati," ucapnya.
Dari rasa sakit hati ini dia mengaku perbuatan nekatnya ini sudah direncanakan dua pekan sebelumnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid