Cawe-Cawe IKN untuk Siapa?

- Selasa, 04 Juli 2023 | 20:00 WIB
Cawe-Cawe IKN untuk Siapa?



OLEH: HENDRI SATRIO

KEADILAN Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini menjadi tujuan kita bernegara. Berbagai aspek pembangunan sosial, ekonomi, budaya, dan politik, tidak terlepas dari bagaimana kita sebagai bangsa merealisasikan sila ini. Indikatornya jelas, pembangunan inklusif, kesenjangan sangat kecil, zero poverty dan unemployment, semakin berkurang dan mengecil.


Salah satu proyek mercusuar yang saat ini sedang digarap pemerintah adalah Ibu Kota Nusantara. Disebut proyek mercusuar karena sedemikian lamanya durasi waktu yang dibutuhkan, hampir 22 tahun, dari 2023 hingga 2045. Bahkan jika menggunakan masa waktu HGU dan HGB, waktunya bisa sampai tahun 2.118. Bukan lagi cucu tapi cicit kita yang merasakan lamanya proyek mercusuar IKN ini. Disebut proyek mercusuar karena adanya berbagai super insentif yang diberikan kepada para investor global agar mereka mau menanamkan uangnya senilai Rp 500 triliun.






Memang Indonesia masih sangat membutuhkan suntikan modal melalui investasi untuk memompa pertumbuhan ekonomi. Tapi, pertanyaannya kemudian untuk siapakah IKN dibangun? Apakah demi investasi Rp 500 triliun, kita sampai memberikan super insentif beraneka rupa mulai dari hak guna usaha hingga 95 tahun, masa tinggal tenaga kerja asing (TKA) 10 tahun, tax holiday dengan besaran 50-100% selama 10-30 tahun, super tax deduction 250-350%, PPh 21 Final DTP hingga 2035, pajak UMKM dibebaskan, Hak Guna Bangunan selama 80 tahun, hak pakai 80 tahun, PPN tak dipungut, PPh pengalihan tanah 100%, PPnBM dikecualikan, dan bea masuk dan PDRI dibebaskan.


Apakah dengan super insentif ini, potential loss penerimaaan pajak akan lebih kecil dari realisasi investasi Rp 500 triliun yang ingin dicapai? Lantas untuk siapakah IKN dibangun? Apakah akan dinikmati oleh rakyat Indonesia? Apakah sebagian besar rakyat Indonesia bisa tinggal di IKN ataukah IKN hanya menjadi Ibu Kota yang eksklusif alias Ibu Kota Ningrat? Pertanyaan-pertanyaan gugatan tersebut hanya terjawab dan diketahui melalui serangkaian kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.


Rumah untuk Rakyat


Dari luas IKN seluas 256.142 hektare (ha), sebanyak 199.962 hektare digunakan untuk pengembangan. Kawasan pengembangan ini kemudian dibagi menjadi 2 kluster. Kluster pertama adalah kawasan IKN seluas 56.180 ha yang terbagi menjadi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) seluas 6.596 ha yang dialokasikan antara lain 100 ha khusus untuk Istana Kepresidenan, lalu Istana Wapres seluas 14,58 ha, Gedung DPR/MPR seluas 41,1 ha, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial masing-masing seluas 16,51 hektare dan gedung kementerian masing-masing berkisar 1-5 hektare. Lalu ada kawasan pemerintahan seluas 46 ribu hektare.


Halaman:

Komentar

Terpopuler