POLHUKAM.ID -Proses hukum dan penindakan tegas yang dilakukan aparat penegak hukum kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, didorong lebih tegas.
Pengamat kebijakan publik, Efriza mengatakan, dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam praktik beragama di Al-Zaytun harus diinvestigasi secara mendalam, apakah menyangkut dugaan tindak pidana.
Pasalnya, peneliti Citra Institute itu mendapati pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang menyatakan ada dugaan tindak pidana dalam polemik beribadah Al-Zaytun.
“Terkait pengelola, oknum, yang terbukti bermasalah tindak pidana, maka lembaga terkait seperti Polri harus melakukan kewenangannya dengan baik, benar, transparan, dan adil,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/6).
Menurut dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo itu, segala bentuk pelanggaran harus ditindak tegas oleh Polisi, apalagi materi hukumnya terkait dengan ketertiban dan keamanan nasional (Kamtibmas).
“Tak perlu khawatir memproses pelaku, oknum, maupun pengelola. Sebab menjamin perilaku yang adil, bertindak benar dan baik serta transparan, adalah kewajiban yang harus dilakukan dan dibuktikan oleh institusi kepolisian,” demikian Efriza menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Telan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Abraham Samad Bakal Diperiksa Polisi Besok Lusa di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Mangkir Panggilan Polisi, Ini Alasannya
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!