POLHUKAM.ID -Proses hukum dan penindakan tegas yang dilakukan aparat penegak hukum kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, didorong lebih tegas.
Pengamat kebijakan publik, Efriza mengatakan, dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam praktik beragama di Al-Zaytun harus diinvestigasi secara mendalam, apakah menyangkut dugaan tindak pidana.
Pasalnya, peneliti Citra Institute itu mendapati pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang menyatakan ada dugaan tindak pidana dalam polemik beribadah Al-Zaytun.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?