Bea Cukai Bakal Panggil Jemaah Haji Pamer Emas 180 Gram Sepulang dari Arab Saudi

- Sabtu, 08 Juli 2023 | 12:00 WIB
Bea Cukai Bakal Panggil Jemaah Haji Pamer Emas 180 Gram Sepulang dari Arab Saudi


Apabila betul, Daeng Kanang membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau Invoicenya, pihak Bea Cukai akan mengenakan pajak untuk biaya masuknya.


Karena, barang bawaan yang dibeli jemaah haji kata Zaeni. Barang yang bebas pajak untuk masuk nilainya 500 dollar atau Rp7.571.775.


“Jika nilainya di atas itu harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan,” pungkasnya.


Ia berharap kepada para jemaah haji yang datang dengan membawa emas atau barang yang nilainya diatas angka yang sudah ditetapkan untuk pengenaan pajak segera melaporkan hal tersebut.“Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar. Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara,” beber Zaeni Rahman.


Sumber: herald

Halaman:

Komentar