Apabila betul, Daeng Kanang membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau Invoicenya, pihak Bea Cukai akan mengenakan pajak untuk biaya masuknya.
Karena, barang bawaan yang dibeli jemaah haji kata Zaeni. Barang yang bebas pajak untuk masuk nilainya 500 dollar atau Rp7.571.775.
“Jika nilainya di atas itu harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan,” pungkasnya.
Ia berharap kepada para jemaah haji yang datang dengan membawa emas atau barang yang nilainya diatas angka yang sudah ditetapkan untuk pengenaan pajak segera melaporkan hal tersebut.“Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar. Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara,” beber Zaeni Rahman.
Sumber: herald
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid