POLHUKAM.ID - Seorang pengamen berinisial WU (29) ditangkap ketika hendak naik Bus Trans Semarang di Jalan Pemuda, Kota Semarang. WU ditangkap karena mengirimkan pesan singkat akan melakukan pengeboman di Polres Kudus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora membenarkan terkait adanya ancaman bom yang dilakukan oleh WU.
"Pelaku menyampaikan ancaman lewat telepon dan pesan singkat WhatsApp," kata Johanson di Semarang, Sabtu (8/7/2023).
Ketika diinterogasi, WU yang merupakan warga Jekulo, Kabupaten Kudus mengaku berangkat dari Kudus menuju Semarang untuk mengamen.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid