Produsen Rokok Elekrik Perlu Lakukan Ini Untuk Turunkan Cukai

- Senin, 23 Mei 2022 | 21:00 WIB
Produsen Rokok Elekrik Perlu Lakukan Ini Untuk Turunkan Cukai

Perbedaan rasio cukai tersebut terlihat, cukai vape sistem tertutup (closed system) lebih tinggi 13 kali lipat dari sistem terbuka (open system), meski sama-sama menggunakan likuid yang mengandung nikotin. 

Vape sistem terbuka   dengan sistem tertutup memiliki perbedaan pada distribusi dan pengisian likuid. Pada vape sistem terbuka, likuid diisi ulang secara manual oleh pengguna. Pada vape sistem tertutup, pengguna tidak perlu mengisi likuid secara manual karena cairan sudah terpasang bersama cangkangnya. Perawatan vape sistem tertutup lebih simpel dan dinilai lebih aman, mengingat pengguna tidak bisa sembarang mengisi likuidnya.

Baca Juga: Selisih Cukai Lebar, Kinerja Emiten Rokok Kelas Atas Terpuruk 

“Kalau kita hitung dengan mililiter, cukai open system memang lebih  murah dari closed system. Ini bisa dilihat di peraturan keuangan terbaru, cukai untuk open system itu Rp 445 per mililiter. Cukai untuk closed system Rp 6.030 per mililiter. Jadi cukai closed system lebih tinggi dari open system,” papar Ketua umum Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) Roy Lefran kepada pers kemarin di Jakarta.

Lebih lanjut Ketua Umum Appnindo Roy Lefran menjelaskan, bagi organisasi dan anggotanya fokusnya bukan melihat sistem  mana yang lebih menguntungkan dan sistem mana yang lebih merugikan atau mana yang lebih mahal atau yang lebih murah dari adanya perbedaan pengenaan cukai dari sistem  tertutup atau terbuka.  Yang penting adanya perhatian dari pemerintah dalam bentuk peraturan yang dapat melindungi keberadaan industri rokok elektrik dan HPTL

“Dengan adanya aturan kita mempunyai kepastian dalam berusaha. Ini sudah cukup untuk kami bisa berkembang. Dulu sebelum diatur toko-toko dirazia di mana-mana, karena regulasinya belum jelas,” tambah Roy Lefrans.

Baca Juga: Tingginya Tarif Cukai Produk Tembakau Justru Berpotensi Rugikan Pemerintah

Ditambahkan Roy Lefran, pihaknya masih memiliki waktu untuk  berdialog dengan pemerintah. Dalam dialognya nanti, Appnindo akan meminta kepada pemerintah agar ada penyesuaian tarif cukai yang lebih  adil, lebih murah bagi produk REL dan HPTL.

“Contoh, tahun lalu untuk closed system cukainya lebih tinggi sekitar 8 ribu sekian per mililiternya. Tapi dengan dialog yang intensif dan ekstensif serta edukasi yang memadai, stakeholder pemerintah akhirnya  paham bahwa perlu ada penyesuaian cukai. Sehingga tahun ini cukai close sistem turun dari sekitar 8000 menjadi 6 ribu sekian. Saya rasa besaran cukai ke depan itu akan ada dinamika yang bisa dibicarakan,” tegas Roy Lefran. 

Pengenaan Cukai Harus Ilmiah

Roy Lefran mengakui adanya perbedaan dalam penerapan cukai pada REL dan HPTL terbuka dan tertutup berdampak negatif. Selain itu, keuputusan pemerintah dalam mnegenakan tarif juga masih berdasarkan perkiraan bukan hasil kajian yang ilmiah.

 “Memang bahwa cukai yang diberikan pemerintah saat ini masih berdasarkan katanya, seperti katanya bahaya, katanya tidak mana, dan katanya chemical. Jadi, belum berdasarkan saintifik.  Harapan kami pada pemerintah, bahwa semua regulasi harus berdasarkan saintifik bukan based on “katanya atau ketakutan. Harapan kami, semua regulasi harus berdasarkan saintifik. Setiap produk yang memberikan dampak lebih ringan atau meringankan, itu harus lebih murah,” papar Ketua Umum Apnindo. Baca Juga: Bukan Main! Buktikan Komitmennya, Peruri Hasilkan Pita Cukai RI Melalui TKDN Hingga 100%!

Ketua Appnindo Roy Lefran lalu memberikan contoh.  Di negara-negara maju, mobil listrik itu tidak ada pajak dibandingkan mobil bensin. Karena emisi mobil bensin lebih tinggi sementara pada mobil listrik tidak ada. Sehingga dengan adanya penghapusan pajak maka memberikan insentif  bagi  para produsen untuk berlomba-lomba menciptakan mobil elektrik.

Halaman:

Komentar