OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
SEBANYAK 100 orang tokoh dari sebagian masyarakat menandatangani petisi. Tokoh-tokoh tersebut berasal dari militer (purnawirawan?), ulama, emak-emak, cendikiawan, dan aktivis.
Sebagian dari mereka datang melakukan audisi ke Gedung MPR dan diterima oleh Tamsil Linrung dari DPD per 20 Juli 2023. Mereka meminta MPR segera bersidang untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo, sebelum masa jabatan presiden berakhir.
Alasan pemberhentian tersebut adalah pertama, presiden lebih dominan mengutamakan melayani kepentingan oligarki dibandingkan rakyat banyak. Kedua, Presiden menjadikan hukum sebagai kepanjangan tangan dari kepentingan politik praktis.
Ketiga, perekonomian mengalami kegagalan, di mana utang luar negeri sangat besar, investasi stagnan, rakyat semakin miskin, oligarki semakin kaya. Keempat, terjadi pelanggaran HAM berat dan pemerintah menuduh TNI melakukan pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966.
Kelima, Presiden ikut campur tangan pada proses pencapresan 2024.
Berbagai usaha untuk memakzulkan Joko Widodo sebagai presiden bukanlah masalah yang pertama kali terjadi. Sejak awal pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pun, ketika tahun pertama telah muncul persoalan keinginan untuk memakzulkan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid