KEDIRI, JP Radar Kediri–Sembilan bulan menghirup udara bebas, Sigit Nurochman, 27, dan Hendro Purwanto, 36, harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Dua pria asal Surabaya itu dieksekusi kemarin setelah kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun. Keduanya diwajibkan menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
“Terpidana mengajukan PK (peninjauan kembali, Red) tetapi kami harus tetap mengeksekusi sesuai putusan kasasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri Ichwan Kabalmay.
Pantauan koran ini, eksekusi kali pertama dilakukan kepada Sigit sekitar pukul 10.00 kemarin. Sigit yang harus menjalani hukuman kasus narkoba di Lapas Nganjuk itu mendengarkan pembacaan putusan kasasi oleh Ichwan. Setelah pemidanaan kasus narkobanya selesai, dia masih harus menjalani hukuman kasus pengeroyokan yang membuat narapidana Miftakur Rohmat, 34, tewas pada 22 Oktober 2022 lalu.
“Saya nggak terima (vonis kasasi, Red) karena nggak berbuat (tidak mengeroyok Miftakur Rohmat, Red),” elak Sigit usai mendengar pembacaan kasasi kemarin. Dia meminta agar Hendro yang sudah bebas juga dieksekusi. Alasannya, perbuatan mereka termasuk satu paket.
Baca Juga: Bukan Pil Koplo, Ternyata Ini Kasus Kriminalitas Tertinggi di Kota Kediri
Selesai mengeksekusi Sigit, sekitar pukul 12.30 Ichwan ganti mengeksekusi Hendro. Pria yang bebas pada April 2023 lalu itu kembali dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri. Sebelumnya, Hendro yang didampingi penasihat hukumnya Moch. Taufiq Hidayah sudah mendatangi Kejari Kota Kediri.
Dengan kembali masuknya Hendro ke penjara, praktis dia hanya menghirup udara bebas selama sekitar sembilan bulan. Selebihnya, Hendro harus kembali menghuni hotel prodeo selama dua tahun ke depan. “Dijalani aja Mbak. Saya terima, gimana lagi,” tutur Hendro ditemui di lapas kemarin.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya