"Pengakuan pelaku, dia (korban) sudah beberapa kali selama bekerja di situ (jajan) namun tidak pernah membayar, ditanyakan ke orang tuanya belum bayar? Belum,” terang Arwan.
"Mendengar keterangan ibunya, WP kemudian mengambil pisau. Ia kemudian mencari korban lalu menusuknya,” sambungnya.
Pelaku sendiri ditangkap pada hari yang sama. Pelaku kemudian diperiksa polisi dan ditahan.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP di mana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid