Bukan soal Koleksi Foto, Mantri Suntik Mati Kades karena Emosi Setelah Lihat Adegan Istrinya di Mobil

- Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Bukan soal Koleksi Foto, Mantri Suntik Mati Kades karena Emosi Setelah Lihat Adegan Istrinya di Mobil

"Saya tidak ada niat menyuntikkan awalnya, hanya spontan," imbunya.


Hubungan mesra antara bidan bohay NN dengan kades Salamunasir juga sudah diungkap oleh saksi dalam persidangan sebelumnya yang digelar di PN Serang, Senin 31 Juli 2023 lalu. 


Mulanya, saksi sahabat dari istri terdakwa yakni bernama Rika, diminta keterangan di depan majelis hakim.


Rika kemudian mengungkapkan, dirinya mengetahui perselingkuhan antara Kades Salamunasir dengan bidan NN.


Keduanya, diungkap Rika, sering bermesraan di puskesmas hingga didokumensikan melalui foto-foto.


Rika yang juga sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Padarincang itu, menyebutkan, Kades Salamunasir sering datang ke puskesmas untuk menemui bidan NN. 


"Saya chat ke Pak Lurah, jangan hubungan terlalu jauh sama Novi, kalau ada apa-apa image-nya jelek. Lurah pernah ngomong ke saya, dia tuh bucin sama Novi. Saya bilang jangan terlalu deket, kalau nanyain pekerjaan boleh," ungkap Rika di persidangan.


Rika mengungkapkan, pernah melihat Kades salamunasir mencium dan memeluk Bidan NN saat pergi bersama ke Bromo dan Malang.


"Di depan orang-orang itu meluk Novi, cium Novi. Jalan-jalan juga nggak fokus," katanya.


Rika juga mengungkapkan sempat berniat melaporkan perselingkuhan itu kepada mantri Suhendi selaku suami bidan NN.


Namun ternyata Mantri Suhendi lebih dulu mengetahui adanya perselingkuhan bidan NN dengan Kades Salamunasir melalui foto-foto di handphone NN.


"Kita sudah mau ngasih tahu, berencana sama teman-teman saya, bukan saya doang sih yang tahu. Yuk ngomong ke Pak Endi, ini udah di luar batas, kita nggak keburu (karena Mantri Suhendi sudah tahu duluan)," ungkapnya.


Diketahui, Suhendi atau suami bidan bohay kini terseret kasus mantri suntik mati kades.


Mantri Suhendi menjadi terdakwa pembunuhan berencana Kades Salamunasir dijerat pasal 340 juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Halaman:

Komentar