POLHUKAM.ID - Petugas Polres Bengkalis, Riau akhirnya menetapkan RHS (22) sebagai tersangka dalam kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, RHS juga ditahan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, memaparkan pelaku sudah diamankan. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Hasil gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat ResKrim Polres Bengkalis Sabtu (12/8/2023).
Tersangka sendiri merupakan salah satu petinggi di pabrik kelapa sawit di Bengkalis. Kejadian itu terjadi pada 9 Agustus 2023 sore di areal pabrik sawit.
Saat itu, salah seorang karyawan perusahaan itu melihat seekor anjing yang di leher ada bendera berukuran kecil. Saat itu, pelapor menanyakan ihwal anjing tersebut.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid