Satgas PMK Kepri Izinkan Pembelian Hewan Kurban dari Luar Daerah

- Selasa, 24 Mei 2022 | 22:10 WIB
Satgas PMK Kepri Izinkan Pembelian Hewan Kurban dari Luar Daerah

Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Adi Prihantara memperbolehkan peternak/pedagang membeli hewan kurban dari luar daerah tersebut.

"Kami sudah terbitkan surat edaran agar mobilitas pengiriman sapi dari daerah/provinsi lain ke Kepri diperbolehkan," kata Adi Prihantara di Tanjungpinang, Selasa (24/5/2022).

Adi menyampaikan hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa kebutuhan hewan kurban baik sapi maupun kambing di Kepri cukup besar pada Hari Raya Idul Adha2022.Di sisi lain, katanya, populasi sapi maupun kambing lokal tidak mencukupi, karena hanya tersebar di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.

"Sementara kabupaten/kota lainnya, minim populasi hewan kurban," ucapnya.

Sekdaprov Kepri itu pun mengakui kalau Kepri bukan daerah penghasil sapi atau kambing, sehingga untuk memenuhi kebutuhan harian hingga Hari Raya Haji, harus dipasok dari berbagai daerah lain seperti Lampung, Jambi, dan Palembang.

Kendati boleh mendatangkan hewan kurban dari daerah lain, lanjut Adi, ada beberapa syarat ketentuan yang perlu dipatuhi bersama, di antaranya hewan kurban didatangkan dari daerah terbebas wabah PMK."Hewan kurban yang masuk ke Kepri harus dipastikan kesehatannya oleh pihak berwenang dari daerah asal peternakan," kata Adi.

Halaman:

Komentar

Terpopuler