Oleh: Anthony Budiawan*
PENDAPATAN Negara Juli 2023 masih turun tajam, turun 11,5 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (Juli 2022), year-on-year.
Pendapatan negara dari pajak dalam negeri turun 10 persen. Pendapatan negara dari perpajakan (termasuk bea masuk dan bea keluar) turun 13,7 persen.
Penurunan pendapatan negara ini melanjutkan penurunan bulan sebelumnya yang bahkan lebih anjlok. Pendapatan negara Juni 2023 turun 19,5 persen dibandingkan dengan Juni 2022.
Secara keseluruhan, pendapatan negara periode April-Juli 2023 turun Rp82,38 triliun, atau turun 7,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya: April-Juli 2022.
Ternyata, UU Cipta Kerja, selain diduga melanggar konstitusi, tidak bisa menyelamatkan penurunan pendapatan negara, yang membuat APBN menjadi bermasalah. Krisis fiskal menanti.
Apa solusi pemerintah, lagi-lagi, mengorbankan kepentingan masyarakat. Harga BBM naik. Sedangkan UU Cipta Kerja, yang memboroskan APBN dengan berbagai insentif atau stimulus ekonomi, tidak tersentuh.
Pemerintah mungkin berkilah, yang naik kan harga BBM nonsubsidi, tidak ada hubungan dengan pendapatan negara dan APBN?
Tentu saja, ada hubungan antara kenaikan harga BBM nonsubsidi dengan Pendapatan Negara. Karena, lebih dari 90 persen penjualan BBM nonsubsidi di Indonesia masih dikuasai Pertamina.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid