Berlaku 6 Juni, Ganjil-Genap DKI Diterapkan pada 25 Ruas Jalan

- Rabu, 25 Mei 2022 | 21:00 WIB
Berlaku 6 Juni, Ganjil-Genap DKI Diterapkan pada 25 Ruas Jalan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap di 25 ruas jalan. Rencananya, pengaktifan 25 ruas jalan itu dimulai pada 6 Juni 2022.

“Sesuai Pergub No 88 Tahun 2019, pengaturan ganjil-genap direaktivasi lagi di 25 ruas jalan,” kata Syafrin kepada awak media, Rabu (25/5/2022).

Dia menambahkan, pengaktifan kembali setelah ada beberapa syarat yang dilakukan, di antaranya sosialisasi masif kepada masyarakat hingga 5 Juni nanti. Menurutnya, ada lebih dari sepekan untuk melakukan sosialisasi tersebut. “Ya, tanggal 6 hari Senin (mulai diterapkan)” jelasnya.

Syafrin menjelaskan, pengaktifasian itu karena saat ini terjadi kepadatan volume kendaraan di banyak lokasi di Jakarta. Dengan adanya pembatasan di 25 ruas lalu lintas, bisa membuat lalu lintas menjadi landai.

“Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan, maka kinerja lalin pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik,” jelasnya.

Berikut adalah 25 ruas jalan yang akan dilakukan ganjil-genap kembali sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

Halaman:

Komentar

Terpopuler