Praktisi Hukum: Siapapun yang Mendelegitimasi Majunya Gibran, Bisa Kena Sanksi Pidana

- Rabu, 15 November 2023 | 00:30 WIB
Praktisi Hukum: Siapapun yang Mendelegitimasi Majunya Gibran, Bisa Kena Sanksi Pidana

POLHUKAM.ID - Siapapun yang mengatakan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat legitimasi, bisa dikenakan sanksi pidana.


Begitu dikatakan praktisi hukum Jandi Mukianto, menyikapi masih kencangnya perdebatan soal posisi Gibran Rakabuming Raka yang didaulat sebagai pendamping calon presiden Prabowo Subianto.


Kata Jandi, Gibran menjadi cawapres setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. Di mana, sifat putusan MK adalah final dan mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia.


"Sanksi pidana tersebut tidak hanya cukup dikenakan kepada pihak yang menyampaikannya kepada publik, tetapi juga kepada media yang menyebarkannya," ujar Jandi kepada wartawan, Selasa (14/11).


Dijelaskan Jandi, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki pembukaan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sehingga, bagi pihak-pihak yang mendelegitimasi keputusan tersebut, termasuk pernyataan yang menyesatkan publik.


Halaman:

Komentar

Terpopuler