POLHUKAM.ID - Relawan perangkat desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menunjukkan dukungan ke capres dan cawapres Prabowo-Gibran siang ini. APDESI menilai Prabowo-Gibran sebagai sosok paslon yang paling berpihak kepada kemajuan desa di 2024.
Padahal, ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lantas, apakah dukungan ini melanggar aturan?
Koordinator Nasional APDESI Muhammad Asri Annas mengakui pihaknya bukan langsung mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Namun APDESI merasa perlu mencari sosok pemimpin yang peduli pada perangkat desa.
"Ada sesuatu di mana kita, tidak bisa menyebut deklarasi, tetapi sudahlah kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yang dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Annas di Indonesia Arena, Minggu (19/11).
"Dalam pandangan kami, rasanya Bapak Prabowo dan Mas Gibran mengakomodir. Jadi kalau ada yang keluar mengatakan ini deklarasi, nggak. Ya kira-kira seperti itu lah ya (dukungan tersirat)," imbuh dia.
Sebab itu, Annas memandang pihaknya tak melanggar aturan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid