Sejumlah Organisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Memang Boleh di UU?

- Senin, 20 November 2023 | 01:31 WIB
Sejumlah Organisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Memang Boleh di UU?

POLHUKAM.ID - Relawan perangkat desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menunjukkan dukungan ke capres dan cawapres Prabowo-Gibran siang ini. APDESI menilai Prabowo-Gibran sebagai sosok paslon yang paling berpihak kepada kemajuan desa di 2024.


Padahal, ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Lantas, apakah dukungan ini melanggar aturan?


Koordinator Nasional APDESI Muhammad Asri Annas mengakui pihaknya bukan langsung mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Namun APDESI  merasa perlu mencari sosok pemimpin yang peduli pada perangkat desa.


"Ada sesuatu di mana kita, tidak bisa menyebut deklarasi, tetapi sudahlah kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yang dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Annas di Indonesia Arena, Minggu (19/11).


"Dalam pandangan kami, rasanya Bapak Prabowo dan Mas Gibran mengakomodir. Jadi kalau ada yang keluar mengatakan ini deklarasi, nggak. Ya kira-kira seperti itu lah ya (dukungan tersirat)," imbuh dia.


Sebab itu, Annas memandang pihaknya tak melanggar aturan.


Halaman:

Komentar