POLHUKAM.ID -Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 diduga cacat hukum, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggunakan regulasi teknis tak sesuai undang-undang.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, (20/11).
"KPU menjalankan pencalonan presiden dan wakil presiden tanggal 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU 19/2023, belum menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Dia menjelaskan, pendaftaran pada tanggal tersebut dilakukan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid