Istri dan Keluarga Brigadir Esco Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Istri dan Keluarga Brigadir Esco Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

Istri dan Keluarga Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Esco, Ini Modus dan Pasal yang Dijerat

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, secara resmi telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengonfirmasi bahwa pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Selain pasal pidana umum 340 KUHP, kami juga terapkan Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," jelasnya dalam keterangan pers di Mataram pada Jumat (17/10).

Istri Korban Dijerat Pasal Ganda

Penerapan pasal ganda, termasuk UU PKDRT, khusus diberikan kepada tersangka utama, yaitu Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Brigadir Esco.

Peran dan Pasal untuk Empat Tersangka Keluarga

Sementara itu, empat tersangka lainnya yang merupakan keluarga dari Brigadir Rizka—berinisial SA, PA, DR, dan NU—dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Penyidik juga mengkombinasikannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, serta Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).

Halaman:

Komentar